Hai teman - teman ada pepatah mengatakan APA ARTI SEBUAH NAMA. Ternyata nama itu penting sekali lohhh, karena sangat diperlukan untuk berkoodinasi, berkomunikasi dan menyampaikan informasi. Begitu juga dengan nama pulau, nama pulau baru dianggap sah jika diucapkan masyarakat lokal sekurang - kurangnya dua orang.
Nama memiliki peran penting dalam kehidupan manusia, baik nama sendiri (antroponimi) maupun nama tempat (toponimi).
Kalian masih ingatkan pada tahun 2002, ditetapkannya status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan ke negara Malaysia. Menyadarkan masyarakat Indonesia bahwa pendataan pulau menjadi hal strategis. Selain menyangkut kedaulatan bangsa, data juga menjadi bahan untuk mengetahui sampai mana batas negara dan luas wilayah negeri ini.
Untuk membahas hal ini, pada hari jum'at (26/5) di Beka Resto - Balai Kartini, Jakarta. Badan Informasi Geospasial bekerjasama dengan Tempo mengadakan diskusi mengenai "Toponimi untuk Negeri Berdaulat" bertujuan untuk bersama - sama mengupas tantangan dan solusi terkait dengan strategi toponimi ini.
Ke tiga Narasumber bersama Moderator |
Diskusi ini menghadirkan pembicara yang kompeten, antara lain Ida Herliningsih, M. Si (Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial), Dr. Tumpak H. Simanjuntak, MA (Direktur Toponomi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri), Prof. Dr. Multamia RMT Lauder, Mse, DEA (Departemen Linguistik Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia) dan dipandu oleh Gabriel Titiyoga (staf redaksi kompartemen sains dan teknologi).
Ribuan Pulau Indonesia Belum Terdata
Membentang dengan ribuan pulau, masyarakat butuh informasi mengenai jumlah pulau yang sebenarnya dimiliki Indonesia. Seperti diketahui adanya perbedaan data yang tercatat di Kementerian Koordinator Kemaritiman bahwa Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau dengan data resmi Perserikatan Bangsa - Bangsa yaitu 13.466 pulau. Ini di sebabkan data yang dilaporkan kepada PBB adalah data valid dan sudah bernama yang berarti ada sekitar 4.000 lebih pulau yang belum memiliki nama.
PBB sendiri hanya mengakui daftar pulau sebuah negara bila daftar tersebut dilengkapi dengan nama dan posisi pulau, bukan sekedar mencantumkan jumlahnya. Ada beberapa pedoman dalam penerapan kaidah toponimi, seperti yang telah di atur PBB. Pembakuan secara internasional bertumpu pada pembakuan nasional setiap negara dan diusahakan menggunakan nama lokal.
Keseriusan PBB menangani toponimi, maka secara khusus PBB membentuk 2 organisasi yang menangani toponimi.
- UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names)
- UNCSGN (United Nations Conference on Standardization of Geographical Names)
Standarisasi toponimi tidak hanya berlaku untuk wilayah daratan tapi juga dalam penamaan lautan dan unsur geografisnya (toponym maritime). Sebuah peta yang mengandung toponimi menjadi alat komunikasi baik secara nasional maupun internasional, untuk menerjemahkan aneka kebijakan nantinya.
Proses Penamaan Pulau
Pentingnya proses penamaan pulau itu sangat strategis karena berkaitan dengan kedaulatan Indonesia di mata internasional. Semakin tinggi validitas data maka semakin bisa dipertanggung jawabkan. Tentunya akan menjadi basis penting untuk pengambilan kebijakan selanjutnya guna pengembangan potensi pulau, lautan dan unsur geografisnya. Misalnya untuk pengembangan sektor kelautan dan perikanan.
Penamaan pulau bisa menjadi pengungkit yang kemudian melengkapi data akurat serta pengetahuan terkait dengan pulau tersebut. Karena proses standar penamaan melibatkan masyarakat lokal di sekitar pulau yang menandakan adanya penduduk de facto terhadap pulau itu. Seperti gambaran, prosedur internasional penamaan sebuah pulau atau daerah menetapkan syarat visitasi (kunjungan) pulau.
Syarat ini tercantum dalam Resolusi PBB via United Nation Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) Nomor 4 Tahun 1967. Rekomendasi B dan C tentang pengumpulan nama - nama rupa bumi dan pemrosesan datanya. Jadi setiap pulau yang didatangi tokoh adat atau masyarakat penghuni harus diwawancarai soal nama, kemudian diverifikasi lagi dengan anggota masyarakat lain di pulau itu atau tetangganya.
Proses verifikasi ini diperlukan karena pengucapan nama pulau dipengaruhi bahasa lokal. Maka dari itu ucapan nama direkam dengan tape recorder atau handycam. Untuk memperkuat ejaan masyarakat kadang diminta menuliskan sendiri nama pulaunya lalu posisi dipetakan dan pengumpulan data penunjang lainnya, data dikelompokkan perkabupaten atau kota sampai provinsi.
Jadi kelengkapan dan akurasi data pulau, lautan dan unsur geografis juga sangat penting. Sebagai strategi pertahanan dan keamanan dari potensi tindak kejahatan di sekitar laut (perompakan, illegal fishing dan lain - lain) serta potensi gejolak sosial politik. Untuk memahami strategisnya toponimi bukan berarti tidak ada tantangannya loh, banyak sekali tantangan khususnya sumber daya penamaan.
Survei sebuah pulau, lautan dan unsur geografisnya juga butuh kerjasama antara mereka yang memiliki pengetahuan, masyarakat lokal, pemerintah setempat dan pemerintah pusat. Oh iya teman - teman, data ini juga menjadi basis penyusunan kebijakan pembangunan kawasan tertinggal, mempercepat tindakan bantuan apabila terjadi suatu bencana, penataan wilayah laut serta pengelolaan kawasan pulau - pulau kecil ataupun manfaat lain.
Jadi nama pulau (toponimi) sangat penting ya teman - teman, agar pulau - pulau di Indonesia diakui oleh PBB dan tidak akan ada yang mengugat. Dan kita juga wajib lohhh mengunakan Bahasa Indonesia dalam wilayah geografis Indonesia, semua itu sudah dirumuskan dalam Undang - Undang Nomor. 24/2009.
Kalau bukan kita yang mencintai bangsa ini, siapa lagi?
Kalau bukan kita yang mencintai bangsa ini, siapa lagi?
- Leha Barqa -
Wahh kalau kita gak memberi nama bisa-bisa diambil negara tetangga ya...
ReplyDeleteIya kakak, sudah pernah kejadiankan. Jadi ya harus di beri nama, di data dan d daftarkan ke PBB.
DeleteOh gt.. Ternyata banyak pulau kita yang belum terdata? Ya ampunnn
ReplyDeleteIya bang, makanya banyak pulau2 di Indonesia yg di akui oleh negara lain.
Delete